Larantuka, Gagas Indonersia Satu.com
BUPATI Flores Timur Anton Doni Dihen menegur keras Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Felix Hoda berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengeelolaan anggaran khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penegasan orang nomor satu Kabupateen Flotim itu teeretuang dalam Surat Bupati nomo Adm. Peem.050.08/EEvl.Pel/2026 tanggal 9 April 2026. Dalam surat teeersebut bupati meenekankan pejabar Kapala PKO mempeerhatikan secara seeksama seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen melalui Sekretaris Daerah Flores Timur, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si., kepada media ini, Kamis, 23 April 2026 menjelaskan bahwa teguran ini merupakan bentuk evaluasi atas kelalaian yang terjadi.
Menurutnya, baik Kadis PKO tidak memberikan pertimbangan teknis dalam rapat koordinasi evaluasi progres paket pekerjaan lanjutan tahun 2025. Bahkan, pihak RSUD disebut tidak menerima undangan resmi untuk hadir dalam rapat tersebut.
Dijelaskannya bahwa teguran ini muncul setelah adanya keterlambatan penyampaian laporan hasil kajian teknis dari kedua instansi. Padahal, laporan tersebut sangat penting sebagai tindak lanjut atas Surat Penegasan PHK dari Bupati.
Teguran Direktur RSUD Larantuka
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan gedung poliklinik/rawat jalan di RSUD Larantuka. Proyek ini sudah melalui prosedur PHO (Provisional Hand Over), namun evaluasi teknis yang seharusnya dilakukan oleh pihak RSUD tidak berjalan sesuai harapan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya hambatan dalam pelaksanaan paket pekerjaan lanjutan tahun 2025. Konteks Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Teguran ini tidak hanya menyangkut disiplin administrasi, tetapi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Regulasi tersebut mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan. Di Flores Timur sendiri, sistem pengadaan barang dan jasa telah didukung oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Baca Juga: Infinix GT 50 Pro Meluncur, HP Gaming Kencang dengan Layar 144Hz dan Baterai Jumbo Dengan adanya teguran ini, Bupati ingin memastikan bahwa seluruh OPD benar-benar mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan daerah maupun masyarakat. ***

0 Komentar