Unordered List

6/recent/ticker-posts

Ini Pernyataan Resmi Unima Terkait Kematian Mahasiswi E dan Sanksi Yang Bakal Diberi Kepada Terduga Oknum Dosen

                              

                                                                      alm. EEM

MANADO, Gagas Indonesia Satu

 Terkait kematian mahasiswi semester 7 Unima inisial E (21) yang ditemukan gantung diri dan diduga sebelumnya terjadi kekerasan seksual yang dilakukan dosennya, pihak Unima akhirnya memberi keterangan resmi.

Rektor Unima Dr Joseph Kambey lewat Kepala Humas Titof Tulaka menyebut, sejak menerima kabar, Rektor langsung bergerak meminta Dekan FIPP Unima Aldjon Dapa bersama jajaran untuk langsung ke TKP dan selanjutnya ke RS.

Menurut Titof, Unima memberi pendampingan jenazah korban. Sembari ditangani oleh pihak kepolisian. Jenazah almarhum E, selanjutnya dibawah di kediaman kerabat yang ada di Mapanget Kota Manado.

Selanjutnya, Rektor Joseph Kambey bersama jajaran hadir langsung di rumah duka. Beribadah bersama keluarga.

Diketahui, pelecahan seksual menjadi musuh utama Rektor Joseph Kambey sejak pertama kali menjabat. Dan Rektor dalam memberantas praktek-praktek kotor ini, duduk bersama BEM Unima untuk meminta dukungan dan pengawalan pada setiap kasus. Setiap kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen atau pihak kampus lainnya, menjadi target utama untuk dibersihkan.

"Pak Rektor sejak pertama kali menjabat menegaskan untuk mengatasi pertama segala macam pelecahan seksual di lingkungan kampus. Dan sudah meminta untuk jangan takut melapor, agar ditangani Tim Satgas PPKT," sebutnya.

Belum lama ini juga kata dia, ada kasus pelecehan yang sama, dan pihak kampus memberi respon cepat penanganan. "Ada satu kasus yang sama belum lama ini juga, sudah diberikan sanksi sangat tegas bagi oknum dosen. Karena target utama pak Rektor yakni membasmi kejahatan seksual di lingkungan kampus Unima," tukasnya.

Terkait oknum dosen terduga pelaku pelecehan, sembari kasus ini sementara ditangani oleh Aparat Penegah Hukum (APH), pihak kampus bakal memberi sanksi sangat tegas hingga pemecatan ke oknum dosen.

"Tentu, akan ada sanksi tegas hingga pemecatan. Namun, kita tetap hargai proses yang sementara ditangani pihak kepolisian saat ini," ucapnya.

Kemudian, dari pernyataan Dekan FIPP Unima Aldjon Dapa, kata Titof, menyatakan bahwa surat pengaduan dugaan pelecehan seksual yang disebut ditujukan kepadanya tidak pernah sampai ke tangan pimpinan fakultas.

“Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Kami juga sedang melacak keberadaan surat tersebut,” tutur Titof mengutip pernyataan Aldjon.

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, korban telah melapor langsung ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNIMA pada 19 Desember 2025. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dan diproses oleh tim satgas.

“Korban sudah melapor ke Satgas PPKPT UNIMA pada tanggal 19 Desember. Laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh tim satgas,” ujarnya.

Menurut dia, tindak lanjut awal yang direncanakan adalah pemanggilan korban untuk memberikan kesaksian di hadapan tim kerja Satgas PPKPT pada 22 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut dibatalkan atas permintaan korban.

“Rencana pemanggilan untuk memberi kesaksian di depan tim kerja satgas pada tanggal 22 Desember diurungkan karena korban ingin pulang kampung dulu. Jadi pertemuan dengan tim satgas dibatalkan,” katanya.

Atas dasar itu, Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pembiaran dari pihak fakultas maupun universitas dalam penanganan laporan tersebut. “Jadi tidak ada unsur pembiaran dalam hal ini,” ujarnya. ***

Posting Komentar

0 Komentar