Edu. Sogen, saat pameran di Sarinah
Larantuka, Gagas Indonesia Satu
SEBANYAK 20 pendamping UMKM yang tersebar di sejumlah kecamatan di Flores Timur, NTT tidak menjalankan tugas sebagai pendamping para UMKM di wilayah itu. Hal ini disebabkan karena Surat Keputusan (SK) yang seharusnya ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UMKM hingga saat ini belum juga diberikan kepada para pendamping itu. Akibatnya para pendamping itu tidak melaksanakan tugasnya juga tidak mendapatkan gaji.
Sejumlah pendamping yang dihubungi secara terpisah di wilayah Solor, Adonara dan Larantuka menyebutkan tidak tahu pasti mengapa SK itu hingga saat ini belum diserahkan kepada 20 UMKM. Pada hal mereka telah mengikuti pelatihan tahun lalu di Bogor, yang dilakukan juga pameran UMKM di Sarinah, Jakarta Pusat.
Sebelumnya sebanyak 20 tenaga UMKM itu mengikuti seleksi penerimaan para pendamping dan mereka mengikuti pelatihan di Jakarta. Pelatihan itu diharapkan bisa mendampingi pelaku UMKM di Flores Timur sehingga pada gilirannya bisa meningkatkan ekonomi rakyat.
‘’Belum ada SK yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Maka sebagai akibat kami tidak bekerja, karena tidak ada SK dari pemerintah setempat,’’ tutur E. Sogen saat dihubungi dari Jakarta, Jumat ( 9 Januari 2026).
Dikatakan tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi alasan SK itu tidak diberikan. Demikian juga peserta lain yang berasal dari Larantuka yang mengatakan tidak ada penjelasan dari Pemda soal SK yang belum diberikan itu.
Sebelumnya informasi yang diperoleh melalui Kamilus Tupen Jumat, bahwa para pendamping itu sampai dengan saat ini belum menerima SK dari Pemda Flotim. Maka akibatnya para pendamping itu tidak mendapatkan gaji.
Informasi yang dihimpun penulis program perekrutan pendamping UMKM menjadi hal yang kontroversi karena tidak ada sumber keuangan daerah untuk membiayai/ memberikan gaji kepada para pendamping.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Flores Timur, Sri Ardi Rahaju saat dikonfirmasi dari Jakarta Sabtu (10 Januari 2025) mengatakan sebelumnya para pendamping itu direkrut untuk bekerja sebagai pendamping UMKM di sejumlah wilayah. SK tidak diberikan, kata Sri Ardi anggaran untuk pendampingan dalam sidang pembahasan DPRD tidak disetujui.
Sejumlah janji politik Bupati dan Wakil Bupati belum direalisasikan termasuk jalan yang berada di wilayah Adonara Barat. Saat ini pemerintah setempat agak kesulitan karena minimnya dana. Sehubungan dengan hal tersebut kebijakan pemerintah setempat untuk dilakukan pemotongan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) ASN dan P3K. Kebijakan pemotongan gaji tersebut sempat menimbulkan gelombang protes yang hingga kini belum berujung. Sejumlah pengamat menilai, pemotongan TPP untuk ASN dan P3K itu suatu hal yang mengecewakan pegawai yang tentu saja sampai kini menjadi hal yang menjadi sumber keresahan para pegawai itu. Yang memilukan gaji pegawai dipotong tapi gaji DPRD setempat sama sekali tidak dipotong untuk membiayai pembangunan **
Konradus R.Mangu
.jpeg)
0 Komentar