Unordered List

6/recent/ticker-posts

Eksistensi Dan Peran Penyuluh Agama

 

Foto dari AI 

Oleh : Hubertus B. Fanumbi

Pendahuluan

Di era digital saat ini, Penyuluh Agama tidak hanya sering diperhadapkan dengan tuntutan administratif regulatif seperti tuntutan e-kinerja dan eviden, tetapi juga sering dipertanyakan dan dimasalahkan terkait eksistensi, esensi, dan peran kontributif dengan menekankan “hasil factual.” Ukuran “ hasil factual kasat mata ” dari tugas pokok dan fungsi penyuluh agama banyak kali menjadikan peran kita dilematis dan ambiquitas. Itulah sebabnya kenapa muncul banyak sorotan terkait eksistensi

Banyak pihak tak segan mengkritisi eksistensi dan hasil tindakan nyata bimbingan penyuluhan penyuluh agama terkait peran kontributif “hasil factual” ini jika dibandingkan dengan seperti penyuluh pertanian, penyuluh Kesehatan dan penyuluh hukum. Tulisan singkat ini menampikan suatu kondisi ambiquitas tuntutan layanan utama dan hasil nyata yang dapat langsung dinikmati oleh Masyarakat.

Peran  Kontributif  Tindakan dan  Hasil Faktual  Kasat Mata

Dari aspek “hasil kasat mata,” keberhasilan penyuluh pertanian dapat diukur dari apa yang dihasilkan jangka pendek dan jangka Panjang. Misalnya jika seorang  penyuluh pertanian terkait bagaimana menanam hingga panen jagung dalam jangka pendek 3 bulan berjalan maka hasil jagungnya tampak secara kasat mata dari aspek output dan outcomes yang dapat langsung dinikmati Masyarakat.

Hasil Penyuluh  hukum lebih cenderung mengarah pada peningkatan mindset bagaimana melaksanakan interaksi sosial dalam konteks pangggilan sosial kemasyarakatan dan himbauan ultimatum agar tidak melakukan pelanggaran hukum sebab dapat berisiko pada eksekusi yuridis berada di balik jeruji besi.

Sementara itu, hasil penyuluh agama lebih bersifat fiksi karena ukurannya adalah “ salah atau benar, saleh atau salah, etis atau tidak etis, social atau a_social, moral atau  a_moral,  “haram atau halal “ yang ditimbulkan dari suatu perbuatan  yang dapat dinilai sebagai “dosa ringan atau dosa berat.”

Learning Facilitator dan Kurator Informasi Keagamaan

Dari aspek proses, penyuluh agama lebih sering dinilai “hanya” melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana seremonial atau learning facilitator dan Kurator Informasi Keagamaan. Julukan ini muncul karena penyuluh agama dinilai lebih sering memainkan peran melalui ceramah dan diskusi dogmatik keagamaan di depan individu, kelompok atau public sehingga hasil nyata atau tidak adalah sebuah proses individual.

Dari sajian fakta di atas, muncul kesan bahwa penyuluh agama tidak memproduksi suatu hasil faktual yang kasat mata dan lebih condong mengedepankan himbauan moral social yang mengarah pada adanya kesadaran psikologi dan moralitas. Kesan kuat lainnya adalah muncul stigma bahwa yang penting penyuluh agama hadir dan melaksanakan program rutin, bicara panjang lebar tentang suatu topik dalam konteks Bimbingan dan Penyuluhan. Sementara soal hasilnya tampak atau tidak, yang penting aspek ceremonial  sudah cukup dilaksanakan sebagai eviden.

Dari paparan di atas kita lalu bertanya manakah peran kontributif factual kita jika dibandingkan dengan penyuluh pertanian, penyuluh Kesehatan, dan penyuluh hukum ?

Kontroversi Pelayanan Substansial ataukah pelayanan fasilitatif

Sebelum kita bahas topik pelayanan substantial dan fasilitatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang standard pelayanan publik secara partisipatif, junto permenpan 9 tahun 2021 dan permenpan 6 tahun 2022 terkait manajemen e-kinerja, maka kita perlu memahami latar belakang munculnya stigma destruktif. Penilaian miring  cenderung muncul karena adanya gaji, tunjangan,  yang kita dapatkan per bulan, sementara hasil yang kita produksi masih dalam tataran fiksi dan terkesan hanya menjalani proses. Hasil adalah tanggung jawab individual orang atau kelompok yang dilayani.

Pelayanan substansial lebih mengarah pada bagaimana kita melaksanakan butir-butir tugas utama kita. Sementara pelayanan fasilitatif lebih mengarah pada dukungan administratif, dukungan sarana fasilitas dan alokasi anggaran dalam pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan pada beberapa kelompok binaan di wilayah sasaran.

Jika kita berpijak pada dua hal di atas maka akan muncul Kesan yang kuat bahwa pelayanan substantial dominan milik penyuluh agama tanpa dukungan pelayanan fasilitatif. Adanya tunjangan seolah telah menjadi pelayanan fasilitatif

 

Dari Polusi Mindset Kita Ciptakan Solusi Konstruktif

Menghadapi mindset destruktif seharusnya kita tak perlu goyah dan lebih bersinergi satu sama lain melaksanakan pelayanan  substantial, sebab ukuran hasil pada prinsipnya bukanlah tanggung jawab kita secara intern dan eksternal. Hanya saja kita perlu membedakan bentuk partisipatif kita dalam kelompok dengan menyajikan materi yang tidak terlalu mengarah pada aspek fiksi sebab kita dapat pula mengedepankan pengembangan profesi dalam bentuk yang lain. Ambil contoh apa yang dilaksanakan oleh dua penyuluh kita Ustad Saleh Saad Minggu yang dengan gigih mengajarkan pengetahuan tentang baca tulis ALQUR”AN  dan Marcelo Soumokil yang lintas profesi mencoba partisipasinya sebagai penggerak dalam penyuluhan pertanian. Dua contoh partisipatif kontributif ini seharusnya menjadi lecutan semangat bagi kita untuk tidak hanya melaksanakan layanan  substantial melainkan berkorban menembus sekat-sekat pelayanan fasilitatif.

 

Filosofi Guru kelas 1 dan Kelas 2 SD dan penyuluh Agama

Tuntutan kompetensi dan profesionalitas Guru tidak diukur dari kualifkasi akademik S1 atau S2 yang dimilikinya namun terletak pada bagaimana ia mampu menterjemahkan filosofi “tiada” menjadi “ada.”  Dengan filosofi ini ia tidak hanya akan termotivasi mendapatkan pujian dari banyak orang tua sebagai guru berkualitas. Oleh karena itu, ia tidak akan terjebak hanya pada kewajiban mengajar semata melainkan akan memfokuskan diri mendidik dan membimbing dengan tekun para siswanya  yang belum tahu membaca menjadi tahu membaca. Inilah filosofi sesungguhnya yang kita sebut sebagai “Tidak Ada” menjadi “ADA”.                                  Hasil factual “tidak ada “ menjadi “:ada “ akan menciptakan keriangan dan kebahagiaannya sepanjang masa.

Kesimpulan

Judul tulisan singkat dan sederhana ini mengajak kita untuk lebih memahami bagaimana eksistensi dan esensi peran kontributif seorang Penyuluh Agama di tengah masyarakat agama yang kita layani dengan Bahasa agama melalui layanan substantial. Jika takaran penilaian diletakkan pada hasil factual peran kontributif penyuluh agama di lapangan maka mungkin saja stigma tak sedikit orang akan menyasar cara kita menampilkan diri ( semoga bukan show of fashion )

Last but not least, saya pernah membaca sebuah buku berjudul DRAMA TURGI karya Ervin Goffman yang menjelaskan bahwa setiap manusia dalam penampilannya akan menciptakan Kesan pemain drama pada “front stage” ( drama depan layar ) dan karakter asli pada back stage ( belakang layar ).

Dari filsofi guru kelas 1dan 2, serta paparan Ervin Goffman, kita belajar bahwa salah satu pekerjaan tersulit di dunia ini adalah bagaimana membuat seseorang atau kelompok orang mengerti akan “sesuatu” sehingga muncul tidak hanya pengetahuan dalam dirinya melainkan tercipta pula hasil ilmu pengetahuan yang kita berikan kepada mereka. Inilah sesungguhnya peran kontributif penyuluh dalam konteks hasil nyata faktual walaupun bersifat fiksi dan bukan fiktif.***

---

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar