![]() |
| Foto dari AI |
Oleh
: Hubertus B. Fanumbi
Pendahuluan
Di era digital saat ini, Penyuluh Agama tidak hanya sering
diperhadapkan dengan tuntutan administratif regulatif seperti tuntutan e-kinerja
dan eviden, tetapi juga sering dipertanyakan dan dimasalahkan terkait
eksistensi, esensi, dan peran kontributif dengan menekankan “hasil factual.” Ukuran
“ hasil factual kasat mata ” dari tugas pokok dan fungsi penyuluh agama banyak
kali menjadikan peran kita dilematis dan ambiquitas. Itulah
sebabnya kenapa muncul banyak sorotan terkait eksistensi
Banyak pihak tak segan mengkritisi eksistensi dan hasil tindakan
nyata bimbingan penyuluhan penyuluh agama terkait peran kontributif “hasil factual”
ini jika dibandingkan dengan seperti penyuluh pertanian, penyuluh Kesehatan dan
penyuluh hukum. Tulisan singkat ini menampikan suatu kondisi ambiquitas
tuntutan layanan utama dan hasil nyata yang dapat langsung dinikmati oleh
Masyarakat.
Peran Kontributif Tindakan dan Hasil Faktual Kasat Mata
Dari aspek “hasil kasat mata,” keberhasilan penyuluh pertanian dapat
diukur dari apa yang dihasilkan jangka pendek dan jangka Panjang. Misalnya jika
seorang penyuluh pertanian terkait
bagaimana menanam hingga panen jagung dalam jangka pendek 3 bulan berjalan maka
hasil jagungnya tampak secara kasat mata dari aspek output dan outcomes yang
dapat langsung dinikmati Masyarakat.
Hasil Penyuluh hukum lebih
cenderung mengarah pada peningkatan mindset bagaimana melaksanakan interaksi sosial
dalam konteks pangggilan sosial kemasyarakatan dan himbauan ultimatum agar
tidak melakukan pelanggaran hukum sebab dapat berisiko pada eksekusi yuridis berada
di balik jeruji besi.
Sementara itu, hasil penyuluh agama lebih bersifat fiksi karena
ukurannya adalah “ salah atau benar, saleh atau salah, etis atau tidak etis,
social atau a_social, moral atau a_moral, “haram atau halal “ yang ditimbulkan dari suatu
perbuatan yang dapat dinilai sebagai “dosa
ringan atau dosa berat.”
Learning Facilitator dan Kurator Informasi Keagamaan
Dari aspek proses, penyuluh agama lebih sering dinilai “hanya”
melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana seremonial atau learning
facilitator dan Kurator Informasi Keagamaan. Julukan ini muncul
karena penyuluh agama dinilai lebih sering memainkan peran melalui ceramah dan
diskusi dogmatik keagamaan di depan individu, kelompok atau public sehingga
hasil nyata atau tidak adalah sebuah proses individual.
Dari sajian fakta di atas, muncul kesan bahwa penyuluh agama tidak memproduksi
suatu hasil faktual yang kasat mata dan lebih condong mengedepankan himbauan
moral social yang mengarah pada adanya kesadaran psikologi dan moralitas. Kesan
kuat lainnya adalah muncul stigma bahwa yang penting penyuluh agama
hadir dan melaksanakan program rutin, bicara panjang lebar tentang suatu topik
dalam konteks Bimbingan dan Penyuluhan. Sementara soal hasilnya tampak atau
tidak, yang penting aspek ceremonial
sudah cukup dilaksanakan sebagai eviden.
Dari paparan di atas kita lalu bertanya manakah peran kontributif
factual kita jika dibandingkan dengan penyuluh pertanian, penyuluh Kesehatan,
dan penyuluh hukum ?
Kontroversi Pelayanan Substansial ataukah pelayanan fasilitatif
Sebelum kita bahas topik pelayanan substantial dan fasilitatif sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 20
Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPANRB
Nomor 36 Tahun 2012 tentang standard pelayanan publik secara partisipatif, junto
permenpan 9 tahun 2021 dan permenpan 6 tahun 2022 terkait manajemen e-kinerja, maka
kita perlu memahami latar belakang munculnya stigma destruktif. Penilaian miring cenderung muncul karena adanya gaji,
tunjangan, yang kita dapatkan per bulan,
sementara hasil yang kita produksi masih dalam tataran fiksi dan terkesan hanya
menjalani proses. Hasil adalah tanggung jawab individual orang atau kelompok
yang dilayani.
Pelayanan substansial lebih mengarah pada bagaimana kita
melaksanakan butir-butir tugas utama kita. Sementara pelayanan fasilitatif
lebih mengarah pada dukungan administratif, dukungan sarana fasilitas dan
alokasi anggaran dalam pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan pada beberapa
kelompok binaan di wilayah sasaran.
Jika kita berpijak pada dua hal di atas maka akan muncul Kesan yang
kuat bahwa pelayanan substantial dominan milik penyuluh agama tanpa dukungan
pelayanan fasilitatif. Adanya tunjangan seolah telah menjadi pelayanan
fasilitatif
Dari Polusi Mindset Kita Ciptakan Solusi Konstruktif
Menghadapi mindset destruktif seharusnya kita tak perlu goyah dan
lebih bersinergi satu sama lain melaksanakan pelayanan substantial, sebab ukuran hasil pada
prinsipnya bukanlah tanggung jawab kita secara intern dan eksternal. Hanya saja
kita perlu membedakan bentuk partisipatif kita dalam kelompok dengan menyajikan
materi yang tidak terlalu mengarah pada aspek fiksi sebab kita dapat pula
mengedepankan pengembangan profesi dalam bentuk yang lain. Ambil contoh apa
yang dilaksanakan oleh dua penyuluh kita Ustad Saleh Saad Minggu yang dengan
gigih mengajarkan pengetahuan tentang baca tulis ALQUR”AN dan Marcelo Soumokil yang lintas profesi
mencoba partisipasinya sebagai penggerak dalam penyuluhan pertanian. Dua contoh
partisipatif kontributif ini seharusnya menjadi lecutan semangat bagi kita
untuk tidak hanya melaksanakan layanan
substantial melainkan berkorban menembus sekat-sekat pelayanan
fasilitatif.
Filosofi Guru kelas 1 dan Kelas 2 SD dan penyuluh Agama
Tuntutan kompetensi dan profesionalitas Guru tidak diukur dari
kualifkasi akademik S1 atau S2 yang dimilikinya namun terletak pada bagaimana
ia mampu menterjemahkan filosofi “tiada” menjadi “ada.” Dengan filosofi ini ia tidak hanya akan
termotivasi mendapatkan pujian dari banyak orang tua sebagai guru berkualitas.
Oleh karena itu, ia tidak akan terjebak hanya pada kewajiban mengajar semata melainkan
akan memfokuskan diri mendidik dan membimbing dengan tekun para siswanya yang belum tahu membaca menjadi tahu
membaca. Inilah filosofi sesungguhnya yang kita sebut sebagai “Tidak Ada”
menjadi “ADA”. Hasil factual
“tidak ada “ menjadi “:ada “ akan menciptakan keriangan dan kebahagiaannya
sepanjang masa.
Kesimpulan
Judul tulisan singkat dan sederhana ini mengajak kita untuk lebih
memahami bagaimana eksistensi dan esensi peran kontributif seorang Penyuluh
Agama di tengah masyarakat agama yang kita layani dengan Bahasa agama melalui
layanan substantial. Jika takaran penilaian diletakkan pada hasil
factual peran kontributif penyuluh agama di lapangan maka mungkin saja stigma
tak sedikit orang akan menyasar cara kita menampilkan diri ( semoga bukan show
of fashion )
Last but not least, saya pernah membaca sebuah buku berjudul DRAMA
TURGI karya Ervin Goffman yang menjelaskan bahwa setiap manusia dalam
penampilannya akan menciptakan Kesan pemain drama pada “front stage” ( drama
depan layar ) dan karakter asli pada back stage ( belakang layar ).
Dari filsofi guru kelas 1dan 2, serta paparan Ervin Goffman, kita
belajar bahwa salah satu pekerjaan tersulit di dunia ini adalah bagaimana
membuat seseorang atau kelompok orang mengerti akan “sesuatu” sehingga muncul
tidak hanya pengetahuan dalam dirinya melainkan tercipta pula hasil ilmu
pengetahuan yang kita berikan kepada mereka. Inilah sesungguhnya peran
kontributif penyuluh dalam konteks hasil nyata faktual walaupun bersifat fiksi
dan bukan fiktif.***
---

0 Komentar