MANGGARAI TIMUR , Gagas Indonesia Satu.com
— Warga Desa Nampar Tabang mengeluhkan kualitas pengerjaan proyek pengaspalan jalan desa yang sangat buruk dan rusak parah. Proyek pengaspalan jalan itu menghubungkan Kampung Cepang dengan jalan utama kabupaten di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek pengaspalan sepanjang 744 meter tersebut mulai dikerjakan sejak November hingga Desember 2024. Namun, hasil pekerjaan tersebut dinilai warga sangat mengecewakan warga. Dugaan sementara, kerusakan terjadi karena lapisan pondasi dan aspal terlalu tipis.
Akibatnya, di beberapa titik jalan sudah mengalami kerusakan parah dan terjadi genangan air, permukaan aspal yang mengelupas serta retakan terjadi di bagian tengah maupun pinggiran jalan.
Seorang warga Desa Nampar Tabang bernama Nikolaus —sebut saja demikian— mengeluh bahwa proyek pengaspalan jalan ke Kampung Cepang sudah selesai dikerjakan pada Desember 2024. Namun, ia menyayangkan kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai bestek dan harapan warga.
Menurut Nikolaus, proyek tersebut dikerjakan CV Putri Gabrella dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), bersumber dari Dana Desa Nampar Tabang Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Saya memantau, sejak Februari 2025. Kondisinya sudah rusak, bergelombang, dan di beberapa titik aspalnya sudah terbuka. Seharusnya, jika dikerjakan dengan baik jalan seperti ini bisa bertahan minimal 3 hingga lima tahun,” ujar Nikolaus lebih lanjut.
Nikolaus mengatakan, dalam kurun waktu baru satu hingga dua bulan setelah rampung, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan berat, sebagaimana terlihat dalam sejumlah foto dokumentasi kerusakan yang diabadikan warga.
Kini, enam bulan pasca pekerjaan rampung, kerusakan jalan semakin parah. Warga menuntut agar pihak kontraktor, CV Putri Gabrella, bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar.
“Yang kami sesalkan, hingga saat ini belum ada upaya perbaikan atau perawatan dari pihak kontraktor. Kami mendesak aparat berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan proyek ini. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, kontraktor harus segera dipanggil dan diproses sesuai hukum,” kata Nikolaus.
Pihaknya juga menyampaikan kekesalan dan kekecewaan warga terhadap proyek tersebut. “Sudah puluhan tahun kami mendambakan akses jalan yang layak sebagai penunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Saat harapan itu mulai diwujudkan, ternyata kualitas pekerjaan justru mengecewakan,” ujar Nikolaus
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa dana desa bertujuan mempercepat pembangunan di desa guna menekan angka urbanisasi serta mengatasi persoalan sosial di perkotaan.
Misalnya, seperti kemiskinan, pengangguran, dan kepadatan penduduk. Oleh karena itu, penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan menghasilkan pembangunan fisik yang berkualitas.
“Kami berharap agar pihak inspektorat dan kejaksaan sebagai pengawal keuangan negara dapat bekerja secara profesional dan objektif agar dana yang bersumber dari APBN benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa,” kata Nikolaus. (*)
KET FOTO: Kondisi proyek pengaspalan jalan desa yang sangat buruk dan rusak parah yang menghubungkan Kampung Cepang dengan jalan utama kabupaten di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto-foto: Istimewa
0 Komentar